Tuesday, January 27, 2009

Postingan brenti bentar, ada tugas di daerah terpencil :)

Mulai akhir bulan ini hingga 5 bulan ke depan,saya ada tugas luar kota, ke pelosok desa yang tidak memungkikan akses sewaktu2. Harap maklum jika akan jarang postingan saya yang baru.(kecuali saat saya ke Jogja swaktu2). Oia, saya juga ada blog seputar cerita sehari-hari saya dan hoi saya di sini


Baca Selanjutnya...

Saturday, January 3, 2009

Lowongan PTPN XII

PTPN XII

Kami mengundang tenaga-tenaga potensial yang gigih, ulet, mau bekerja keras, berani menghadapi tantangan, memiliki motivasi tinggi, dan punya integritas, untuk bergabung dengan PTP Nusantara XII (Persero), yang memiliki wilayah kerja daerah Jawa Timur.

1. S1 Pertanian jurusan Agronomi, Ilmu Tanah, Hama dan Penyakit Tanaman (Kode: TAN)
2. S1 Teknologi Hasil Pertanian (Kode: TEP)
3. S1 Ekonomi Akuntansi (Kode: AKT)
4. S1 Ekonomi Manajemen (Kode: MNJ)
5. S1 Hukum jurusan Hukum Perdata menguasai masalah pertanahan dan SDM (HKM)
6. S1 Psikologi & S1 Psikologi yang sudah menempuh pendidikan Profesi Psikolog/Magister Profesi Psikologi (Kode: PSI)
7. S1 Komunikasi (Kode: KOM)
8. S1 Teknik Informatika (Kode: INF)
9. S1 Teknik Mesin (Kode: TEK)
10. S1 Kehutanan jurusan Budidaya Hutan dan Teknologi Hasil Hutan (kode: HUT)
11. S1 Teknik Industri (Kode: IND)
12. S1 Teknik Arsitektur (Kode: ARS)
13. S1 Teknik Sipil (Kode: SIP)Persyaratan :

* Warga Negara Indonesia, usia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2009.
* IPK Minimal 2,75 (PTN) dan 3,00 (PTS).
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan.
* Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang yang dilamar.
* Karena sifat pekerjaan yang dilakukan, dibutuhkan laki-laki untuk kode TAN, TEP, TEK, HUT, & IND.
* Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan (ditunjukkan dg Surat Keterangan dari Kepolisian).
* Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Instansi atau Badan Hukum Pemerintah maupun Swasta.Company Profile, persyaratan, dan tahapan tes dapat dilihat di http://www.lpp.ac.id. Untuk informasi pengumuman dalam bentuk pdf, dapat dilihat disini

Baca Selanjutnya...

Saturday, December 13, 2008

Ini Lho Tulisan yang kukirim ke Lomba Essay BKKBN

KELUARGA SAKINAH DAN SEJAHTERA DAMBAAN UMAT MUSLIM Sepasang sepasang suami isteri yang baru menikah, berupaya membentuk apa yang oleh Islam disebut keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sakinah, berasal dari bahasa Arab Sakana-Yaskunu Sakiinatan yang berarti tenang atau diam. Tafsir al Thobari mempersamakan sakinah dengan thuma’ninah atau Aminah yang berarti kedamaian. Dalam bahasa keseharian kita, sakinah lebih sering diartikan sebagai bahagia atau tentram. Keluarga yang sakinah tidak hanya bisa dilandasi oleh saling suka dan cinta saja, namun usaha membawa keluarga kepada masa depan yang lebih baik dengan landasan iman yang kuat. Sedangkan mawaddah warohmah sendiri mempunyai arti cinta dan kasih sayang, yang asalnya dari Allah Subhanahu wata’ala. Hakekat ketenangan jiwa (sakinah) itu adalah ketenangan yang terbimbing dengan agama dan datang dari sisi Allah subhanahu wata'ala, sebagaimana firman Allah (artinya):
"Dia-lah yang telah menurunkan sakinah (ketenangan) ke dalam hati orang-orang yang beriman agar keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)." (Al Fath: 4)
Seperti dikemukakan di atas, Allah Subhanahu wata’ala hanya menurunkan kesakinahan hanya kepada orang-orang yang beriman. Sehingga dapat diambil garis merah, keluarga sakinah merupakan kehidupan yang dirihdoi Allah, dimana sepasang suami istri yang menjalaninya selalu berusaha dan mencari keridhoan Allah dan rasulNya, dengan cara melakukan setiap apa yang diperintahkan dan meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah dan rasulNya, serta menjalaninya penuh rasa cinta kasih yang asalnya dari Allah SWT. Ketika setiap anggota keluarga mengerti dan melaksanakan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, maka kesakinahan tersebut akan menular kepada tetangga serta dalam unit yang lebih luas yaitu masyarakat.
Keluarga sakinah ini bercirikan : Pertama, keluarga yang anggotanya terdiri atas orang mukmin dan muslim yang memiliki iman dan tauhid yang sama, yaitu Islam yang lurus dan utuh. Kedua, keluarga yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang berakhlak mulia. Ketiga, keluarga yang anggotanya selalu mengamalkan syariat Islam secara murni, utuh dan menyeluruh. Keempat, keluarga yang seluruh anggotanya terdiri atas orang-orang yang berilmu pengetahuan tinggi dan luas, memiliki mutu dan kualitas yang tinggi. Kelima, keluarga yang anggotanya memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Keenam, keluarga yang mampu mewujudkan perekonomian yang sehat dan mantap sehingga terpenuhi segala kebutuhan lahir dan batin. Beberapa fungsi keluarga sejahtera menurut PP Nomor 21 Tahun 1994, sebagai berikut :
1) Fungsi Keagamaan, fungsi Ketuhanan Yang Maha Esa sedemikian rupa sehingga keluarga dapat menjadi wahana pengembangan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Fungsi Kebudayaan, di mana keluarga hendaknya dikembangkan menjadi wahana untuk melestarikan budaya nasional yang luhur dan bermartabat.
3) Fungsi Cinta Kasih; keluarga menjadi wahana yang pertama dan utama untuk menumbuhkan cinta kasih antara semua anggotanya, antara orang tua dengan pasangannya antara anak dan orang tuanya dan antara sesama anak itu sendiri.
4) Fungsi Perlindungan; keluarga berfungsi sebagai pelindung yang utama dan kokoh dalam memberikan kebenaran dan keteladanan kepada anak-anak dan keturunannya.
5) Fungsi Reproduksi; keluarga menjadi pengatur reproduksi keturunan yang sehat dan berencana sehingga anak-anak banga ini dapat dihasilkan dengan kualitas yang prima karena anak-anak kita di kemudian hari adalah anak Indonesia yang handal.
6) Fungsi Sosialisasi dan Pendidik; keluarga berfungsi sebagai sekolah dan guru yang pertama dan utama dalam menghantarkan anak-anaknya untuk menjadi panutan masyarakat luas dan dirinya sendiri, mengembangkan kecerdasan dan keterampilan untuk menyongsong masa depannya dengan lebih handal.
7) Fungsi Ekonomi; keluarga menyiapkan dirinya untuk menjadi suatu unit yang mandiri dan sanggup untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batinnya dengan penuh kemandirian dan kesanggupan yang membanggakan.
8) Fungsi Pembinaan Lingkungan; keluarga sanggup memelihara kelestarian lingkungan agar dapat dipergunakan oleh anak cucunya di masa yang akan datang.
Kedelapan fungsi keluarga ini harus dikembangkan secara seimbang untuk menjadikan setiap keluarga yang berkualitas, mempunyai kondisi yang serasi, selaras, seimbang dengan lingkungan sosial budaya dan keagamaan lahir dan batin.
Keluarga sakinah hanya dapat terwujud dengan landasan agama Islam. Landasan utama yaitu beribadah dalam rangka mengingat Allah Subhanahu wata’ala. Keluarga berfungsi sebagai “masjid”, yaitu tempat anggota keluarga belajar beribadah, semakin meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wata’ala, antara lain dengan cara berdzikir, Dengan berdzikir. Ketahuilah, dengan berdzikir dan memperbanyak dzikir kepada Allah, maka seseorang akan memperoleh ketenangan dalam hidup (sakinah). Allah subhanahu wata'ala berfirman, yang artinya:

"Ketahuilah, dengan berdzikir kepada Allah, (maka) hati (jiwa) akan (menjadi) tenang." (Ar Ra'd:28)

Dzikir yang berarti melafazkan dzikir-dzikir tertentu yang telah disyariatkan, misal: Subhanallah, Allahu Akbaru, La ilaaha ilallahu, dan lain-lain, maupun dzikir dengan makna umum, yaitu mengingat Allah Subhanahu wata’ala, sehingga shalat, puasa, zakat termasuk ke dalam dzikir dengan makna mengingat tersebut.
Contoh mendasar dalam menerapkan fungsi keagamaan adalah melakukan shalat. Syarat sahnya shalat adalah kita harus dalam keadaan suci. Dengan rajin melakukan shalat lima waktu, bahkan shalat sunnah, perilaku keseharian tetap terjaga baik, tercegah dari perbuatan keji. Jika kita masih menganggap bahwa tindakan mencuri, korupsi, bahkan berbohong merupakan tindakan tercela dan keji, maka dapat dipastikan orang yang melakukan tindakan tercela tersebut ibadah shalatnya bolong-bolong. Jika mereka berujar telah melakukan shalat lima waktu dan shalat sunnah, maka timbul pertanyaan, “Shalat yang bagaimanakah yang mereka lakukan? Shalat khusyuk atau hanya sekedar mematuhi ajaran Islam melakukan shalat lima waktu?”. Lebih baik lagi melakukan shalat berja’maah yang memberi keuntungan, antara lain mempererat hubungan keluarga, memberi tauladan bagi anak-anak mengenai tata cara shalat, serta menjaga kekhusyukan shalat. Makmum yang kurang khusyuk dapat ditutupi oleh kekhusyukan imam. Imam Ibn Abbas meriwayatkan sebuah hadist,
man la tanhahu shalatuhu ani al fach-sya’i wa al munkar, lam yazdadmin Allah illa bu’dan.
“Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan tercela dan mungkar maka orang itu tidak akan bertambah apapun dari sisi Allah kecuali bertambah jauh”.

Keluarga menjadi “madrasah”, yaitu tempat mengajarkan norma-norma Islam. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam selaku uswatun hasanah (suri tauladan yang baik) yang patut dicontoh telah membimbing umatnya dalam hidup berumah tangga agar tercapai sebuah kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Beliau membimbing keluarganya melalui sabdanya, maupun mencontohkan (amaliyah). Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam menekankan pentingnya seorang suami dan isteri untuk saling ta'awun (tolong menolong, bahu membahu, bantu membantu mendidik anak dan membangun bahtera rumah tangga agar kokoh, bekerjasama, saling menasehati dan mengingatkan. Rasulullah shalalahu 'alaihi wassalam:
"Nasehatilah isteri-isteri kalian dengan cara yang baik, karena sesungguhnya para wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya (paling atas), maka jika kalian (para suami) keras dalam meluruskannya (membimbingnya), pasti kalian akan mematahkannya. Dan jika kalian membiarkannya (yakni tidak membimbingnya), maka tetap akan bengkok. Nasehatilah isteri-isteri (para wanita) dengan cara yang baik." (Muttafaqun 'alaihi. Hadits shohih, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu).

Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam membimbing para suami mendidik dan menasehati isteri-isteri mereka dengan cara yang baik, lembut dan terus-menerus atau berkesinambungan dalam menasehatinya, bukan semena-mena dengan menguasainya. Sikap menasehati juga dapat dilakukan oleh isteri untuk memberikan nasehat kepada suaminya dengan cara yang baik pula, karena nasehat sangat dibutuhkan bagi siapa saja. Allah subhanahu wata'ala berfirman, yang artinya :

"Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."(Al 'Ashr: 3)
Keluarga juga berfungsi sebagai tempat berlindung, tempat setiap anggota keluarga ‘pulang’ setelah lelah jiwa dan raganya berkelana. Rumah keluarga muslim selalu terbuka karena didalamnya terdapat jiwa-jiwa penuh cinta kasih (afeksi), rasa aman, tenteram dan damai, yang akan menampung setiap anggota keluarga untuk berkeluh kesah, dan saling menolong. Keluarga sakinah selalu berupaya saling menjaga, menutup aib, menguatkan iman dan mengajarkan kebenaran. Usaha tersebut memerlukan sifat amanah yang akan menghindarkan dari perselingkuhan. Suami-isteri hendaknya saling berbagi kasih sayang begitu juga kepada anak-anaknya. Allah berfirman dalam Al Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21, yang artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Suami hendaknya menjadi sosok yang melindungi isteri dan anak-anaknya dari kejahatan di luar rumah. Suami-istri hendaknya saling lemah lembut, wajah yang selalu ceria, ucapan yang baik , saling memuji dan menghargai.Pernikahan merupakan cara untuk menghindarkan dosa (zina).
Selain itu, pernikahan merupakan tempat untuk membangun generasi Islam yang tangguh, ta’at menjalankan perintahNya dan menjauhi perbuatan tercela. Dengan lahirnya generasi baru yang tangguh yang menjalani hidup sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wata’ala, dapat menjaga umat muslim generasi Rabbani, yaitu generasi yang melindungi Islam, berupaya memperjuangkan kaum Islam melawan para kafir yang berupaya menjegal para keturunan muslim. Rasulullah Salallahualaihi wassalam bersabda, yang artinya:
“Kawinilah oleh kalian wanita penyayang dan subur keturunannya, karena sesungguhnya aku akan sangat membanggakan banyak jumlah kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti”.(HR.Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dalam rangka mensejahterakan kehidupan keluarga secara finansial (materi), maka keluarga sakinah berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi agar lebih sejahtera secara materi. Karena Allah SWT menyukai umatNya yang mau berusaha memperbaiki nasibnya. Ayah sebagai tulang punggung keluarga dan penanggung jawab hendaknya menafkahi secara materi anak dan isterinya secara baik. Tidak membiarkan anak isterinya kelaparan. Islam mengajarkan kaumnya untuk mencari rezeki dan menikmatinya, karena rezeki itu asalnya dari Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam Q.S. Al Baqarah (2) : 172, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah,jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”

Suami isteri hendaknya berkoordinasi mengatur penghasilan agar menutup kebutuhan. Suami sebagai keluarga bertanggung jawab menafkahi keluarga secara lahir. Suami dapat membuat anggaran belanja bulanan, memilah antara sumber penghasilan tetap dengan tidak tetap, menyusun pengeluaran rutin (belanja, uang saku, bensin, pajak, dan lain-lain) dengan pengeluaran tidak rutin atau mendadak (reparasi, periksa dokter, sumbangan pernikahan & kematian). Isteri diperbolehkan membantu keuangan keluarga dengan cara bekerja (dengan izin suami). Pekerjaan isteri hendaknya bukan menjadi prioritas terhadap kewajiban sebagai ibu rumah tangga yang mengurus keluarga dan rumah. Pekerjaannya hendaknya tetap menjaga keharmonisan keluarga, sesuai dengan kemampuan dirinya dan lingkungan, dan penghasilan halal.
Hidup berumah tangga bukanlah jalan yang tanpa hambatan. Ujian, cobaan,dan hambatan akan datang silih berganti. Hal ini penting untuk disadari oleh pasangan suami-istri. Mereka akan ingat bahwa ketika mereka menikah maka mereka rela menurunkan ego “aku” menggantinya dengan “kita”, karena suami-isteri ini akan berjuang dalam mengarungi hidup ini bersama-sama. Dengan mengingat hal ini maka suami-istri adalah sahabat satu sama lain. Pernikahan bukan hanya bertujuan untuk mencapai kebahagiaan seksual semata melainkan berjuang untuk dapat bersama-sama masuk surga. Mereka hendaknya sadar bahwa tanggung jawab lebih besar yaitu membina keluarga menuju sakinah mawaddah warrohmah yang dirihoi Allah Subhanahu wata’ala. Ketika terjadi perselisihan, mereka hendaknya menyelesaikannya berdasarkan aqidah dan syariah Islam. Unit terkecil dalam masyarakat ini mempunyai fungsi reproduksi, perlindungan, pendidikan aqidah, cinta kasih, dan lain-lain yang bertujuan tercapainya keluarga sakinah dan sejahtera lahir dan batin. Sehingga diharapkan keluarga Islam mampu mewujudkan masyarakat Islam Rabbani yang akan mensyiarkan Islam ke penjuru bumi.





Pustaka:
Al Quranul kariim
Al Hadits

Website:
Http://www.dakwatuna.com
Http://wiryadinata.web.id/wp-content/uploads/keluarga-sakinah-penegak-syariah.doc
Http://assunnah-qatar.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=296

Baca Selanjutnya...

Thursday, November 13, 2008

Pengumuman CPNS Pemkot Jogja 2008

Silakan unduh Pengumuman dan Alokasi Formasi CPNS Pemkot Jogja 2008

Baca Selanjutnya...

Lomba Menulis Esai Membangun Keluarga Sakinah


Ada lomba menulis Esai yang diadakan oleh Fapsedu, bekerjasama dengan BKKBN dan Departeme Agama. Temanya adalah Membangun Keluarga Sejahtera untuk Kemajuan Bangsa yag Bermartabat. Limit 20 November (cap pos).

Baca Selanjutnya...

Wednesday, November 12, 2008

Penerimaan CPNS Pemprov DIY 2008

Pemerintah Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi yag berminat menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Waktu pendaftaran tangal 15 November s.d 2 Desember 2008.

Silakan unduh gratis pengumuman tata cara pendaftaran CPNS disini. Lampiran Alokasi kebutuhan formasi disini

sumber: www.jogjaprov.go.id

Baca Selanjutnya...

Penerimaan CPNS Daerah Gunungkidul, DIY

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: B/361.P/M.PAN/10/2008 taggal 31 Oktober 2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi alon Pegawai negeri Sipil Daerah Tahun 2008 serta Keputusan Bupati Gunungkidul nomor: 810/1818/KPTS/2008 Tanggal 8 November 2008 Tentang Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemkab Gunugkidul dari pelamar Umum Tahun 2008, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan Penerimaan CPNS daerah sejumlah 342 orang.

Pendaftaran CPNSD tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 November sampai 29 November 2008.Selengkapnya informasi Jumlah tiap formasi dan tata cara pendaftaran, selakan unduh secara gratis di bawah ini:

Pengumuman CPNS Daerah Gunungkidul 2008

Baca Selanjutnya...